Indikator Kinerja 1

Pengadilan Negeri Yogyakarta

s.d.
Rasio = (Jumlah Perkara yang diselesaikan dengan restoratif ∕ Perkara yang diajukan untuk restoratif) x 100%
  1. - SK Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restoratif Justice di Lingkungan Peradilan Umum.
  2. - Jumlah perkara yang diselesaikan dengan restoratif adalah perkara pidana yang diselesaikan dengan pendekatan restoratif dalam perkara, Narkotika melalui penyelesaian non penal melalui rehabilitasi.
  3. - Perkara yang diajukan untuk restoratif adalah jumlah perkara narkotika yang diajukan Penyelesaian Pendekatan RJ.

2

Perkara Diajukan Restoratif Justice
100% Complete

2

Perkara Diselesaikan dengan Restoratif Justice
100% Complete

0

Perkara Tidak Diselesaikan dengan Restoratif Justice
100% Complete

100 %

Persentase Perkara yang diselesaikan dengan Restoratif Justice
100% Complete
No Bulan/Tahun Jumlah Diajukan Restoratif Justice Jumlah Diselesaikan Restoratif Justice Persentase/Rasio RJ Aksi
1 01/2025 2 2 100