Indikator Kinerja 1

Pengadilan Negeri Yogyakarta

s.d.
Rasio = (Jumlah Perkara yang Tidak Mengajukan Upaya Hukum Banding ∕ Jumlah Perkara yang diselesaikan) x 100%
  1. - Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum banding adalah jumlah perkara di tahun berjalan yang tidak mengajukan upaya hukum banding
  2. - Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
  3. - Alur Perkara adalah Perkara Perdata, Perlawanan/Bantahan (derden verzet), Pidana Biasa, Tindak Pidana Korupsi, Pidana Anak

0

Perkara Putus
100% Complete

0

Perkara Tidak Banding
100% Complete

0

Perkara Mengajukan Banding
100% Complete

0 %

Persentase Tidak Banding
100% Complete
No Nomor Perkara Klasifikasi Tgl Register Tgl Sidang Pertama Tgl Putusan Waktu Status Terakhir