Indikator Kinerja 1
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Rasio = (Jumlah Perkara Tipikor yang Diselesaikan Tepat Waktu ∕ Jumlah Perkara Tipikor yang Diselesaikan) x 100%
- - SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
- - Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
- - Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP
- - Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan.
- - Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalanKhusus untuk Perkara Tipikor penyelesaian tepat waktu adalah 2 (dua) bulan sesuai UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- - Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan.
0
Perkara Putus0
Tepat Waktu0
Tidak Tepat Waktu0 %
Persentase Perkara Tepat Waktu| No | Nomor Perkara | Klasifikasi | Tgl Register | Tgl Sidang Pertama | Tgl Putusan | Waktu | Status Terakhir |
|---|