Indikator Kinerja 3

Pengadilan Negeri Yogyakarta

s.d.
Rasio = (Jumlah Pencari Keadilan Golongan Tertentu yang Mendapatkan Layanan Bantuan Hukum ∕ Jumlah Permohonan Layanan Hukum) x 100%
  1. - PERMA Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan
  2. - Golongan Tertentu adalah setiap orang atau kelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi dan atau tidak memiliki akses pada informasi Konsultasi Hukum yang memerlukan Layanan Hukum.
  3. - Jumlah Layanan Hukum adalah jumlah Pencari Keadilan yang terdaftar pada Register Posbakum.

Jumlah Permohonan Posbakum
100% Complete

Jumlah Layanan Posbakum Yang dilayani
100% Complete

Jumlah Layanan Posbakum yang tidak dilayani
100% Complete

0 %

Persetase Layanan Posbakum
100% Complete
No Bulan/Tahun Jumlah Layanan Diajukan Posbakum Jumlah Layanan Dilayani Posbakum Persentase Aksi