Indikator Kinerja 1
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Rasio = (Jumlah Perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi ∕ Jumlah Perkara khusus yang diselesaikan) x 100%
- - Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi adalah jumlah perkara tahun berjalan yang tidak diajukan upaya hukum kasasi.
- - Jumlah perkara khusus yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi di tahun berjalan pada Peradilan Tingkat Pertama dengan upaya hukum kasasi, antara lain pada perkara pidana yang diputus bebas murni, perkara niaga, sengketa pemilu, PHI dan permohonan perkara perdata.
0
Perkara Putus0
Perkara Tidak Kasasi0
Perkara Mengajukan Kasasi0 %
Persentase Tidak Kasasi| No | Nomor Perkara | Klasifikasi | Tgl Register | Tgl Sidang Pertama | Tgl Putusan | Waktu | Status Terakhir |
|---|