Indikator Kinerja 1

Pengadilan Negeri Yogyakarta

s.d.
Rasio = (Jumlah Perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi ∕ Jumlah Perkara khusus yang diselesaikan) x 100%
  1. - Jumlah perkara yang tidak mengajukan upaya hukum kasasi adalah jumlah perkara tahun berjalan yang tidak diajukan upaya hukum kasasi.
  2. - Jumlah perkara khusus yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi di tahun berjalan pada Peradilan Tingkat Pertama dengan upaya hukum kasasi, antara lain pada perkara pidana yang diputus bebas murni, perkara niaga, sengketa pemilu, PHI dan permohonan perkara perdata.

0

Perkara Putus
100% Complete

0

Perkara Tidak Kasasi
100% Complete

0

Perkara Mengajukan Kasasi
100% Complete

0 %

Persentase Tidak Kasasi
100% Complete
No Nomor Perkara Klasifikasi Tgl Register Tgl Sidang Pertama Tgl Putusan Waktu Status Terakhir