Indikator Kinerja 2
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Rasio = (Jumlah Salinan Putusan Perkara Pidana yang di minutasi dan dikirim tepat waktu ∕ Jumlah Putusan Perkara Pidana) x 100%
- - SEMA Nomor 2 Tahun 2014 tanggal 13 Maret 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding Pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan
- - Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara
- - Perkara yang diselesaikan tepat waktu menggunakan informasi jangka waktu penyelesaian pada SIPP
- - Jumlah perkara yang diselesaikan tepat waktu adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan sesuai SEMA Nomor 2 Tahun 2014 pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat 5 (lima) bulan.
- - Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan
0
Perkara Putus0
Pengiriman Salinan Putusan Tepat Waktu0
Pengiriman Salinan Putusan Tidak Tepat Waktu0 %
Persentase Pengiriman Tepat Waktu| No | Nomor Perkara | Klasifikasi | Tgl Register | Tgl Sidang Pertama | Tgl Putusan | Waktu | Status Terakhir |
|---|