Indikator Kinerja 2
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Rasio = (Jumlah Salinan Putusan yang di minutasi dan dikirim tepat waktu ∕ Jumlah Putusan Keseluruhan yang diminutasi/dikirim) x 100%
- - Untuk Pengadilan Tingkat Pertama disampaikan kepada para Pihak
- - SEMA Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penyampaian Salinan dan Petikan Putusan.
- - Surat Dirjen Badilum Nomor 486/Dju/HM.02.3/4/2021 Tanggal 28 April 2021 Perihal Pengendalian Penyelesaian Minutasi dan Pemberkasan Perkara.
- - Jumlah salinan putusan yang diminutasi dan dikirim tepat waktu adalah jumlah penyampaian salinan putusan kepada para pihak dengan ketentuan penyampaian yaitu untuk salinan atas perkara pidana pengadilan berkewajiban mengirim kepada para pihak sedangkan untuk perkara perdata pengadilan menyediakan dengan jangka waktu yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- - Jumlah perkara yang diselesaikan adalah perkara yang diputus dan diminutasi pada tahun berjalan.
0
Perkara Putus0
Pengiriman Salinan Putusan Tepat Waktu0
Pengiriman Salinan Putusan Tidak Tepat Waktu0 %
Persentase Pengiriman Tepat Waktu| No | Nomor Perkara | Klasifikasi | Tgl Register | Tgl Sidang Pertama | Tgl Putusan | Waktu | Status Terakhir |
|---|